KATA SAMBUTAN


Kamis, 01 November 2012

Polres Sambas Amankan 2,9 Ton Gula Ilegal Kamis, 1 November 2012 15:56 WIB

foto:Dua orang petugas Polres sambas menunjukan gula asal Malaysia yang berhasil diamankan


TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Polres Sambas Kalimantan Barat berhasil menangkap tujuh pelaku pembawa gula illegal dari Malaysia dengan jumlah gula pasir Illegal sebanyak 2.960 kilogram gula pasir. 

Para pelaku diamankan polisi karena tidak melengkapi dokumen yang sah.

"Kita telah mengamankan ketujuh pelaku tersebut karena membawa gula dari luar negeri di Malaysia tanpa ada dokumen yang sah, dan para pelaku tersebut sudah diamankan di Mapolres Sambas," ujar Kapolres Sambas, AKBP Pahala HM Panjaitan, Kamis (31/11/2012).

Dikatakan, ketujuh pelaku tersebut yaitu HM, SD, DW,  AB, JW, MB, dan SP. "Masing-masing dengan kasus berbeda  dan ditangkap di tempat yang berbeda," katanya.

Tersangka HM, warga Desa Tanjung Keracut, Teluk Keramat ditangkap polisi karena membawa gula illegal sebanyak 1.300 kilogram atau 1,3 ton pada Sabtu (27/10/2012) sekitar pukul 22.30 WIB di jalan raya Galing tepatnya depan Polsek Galing.

"Saat itu tersangka menggunakan mobil pickup membawa gula illegal secara langsung mengendarai mobil tersebut yang di dalam mobilnya diisi gula pasir illegal dan ditimbus dengan terpal. Gula pasir tersebut dibawa dari Aruk," katanya.

Sedangkan tersangka pada kasus berikutnya yaitu melibatkan SM, warga Pontianak yang ditangkap di Jalan Raya Galing pada Minggu (28/10) sekitar pukul 07.00 WIB, membawa gula pasir sebanyak  1,4 ton menggunakan mobil Innova.


sumber:tribun pontianak

Tidak ada komentar:

Posting Komentar