TRIBUNPONTIANAK-PLN Area Singkawang Kalimantan Barat melakukan penandatanganan bersama dengan Kejaksaan Negeri Sambas untuk melakukan penagihan bersama. Hal tersebut bertujuan untuk menekan angka tunggakan pembayaran yang dilakukan pelanggan PLN.
"Penandatangan MoU ini sebagai tindak lanjut dari penandatangan bersama antara Kajati dan PLN Propinsi di antaranya penagihan terhadap pelanggan yang menunggak pembayaran, dan ini merupakan bantuan di bidang hukum," ujar Manager Cabang Area PLN Singkawang, Arief Kuncoro kepada wartawan, di kantor Kejaksaan Negeri Sambas, Selasa (23/10/2012).
Arief menjelaskan pihaknya bersama PLN dan kejaksaan akan menindaklanjuti dalam bentuk pemanggilan yang dilakukan kejaksaan bagi penunggak pembayaran listrik tiga bulan keatas.
"Belum ada sanksi hukum, ini masih bersifat perdata saja. Bantuan ini diperlukan karena teman-teman di lapangan sulit melakukan penagihan bagi penunggak," katanya.
Menurutnya untuk area atau wilayah PLN Singkawang yang banyak melakukan tunggakan yaitu wilayah Pemangkat dan Tebas yang jumlah nominalnya mencapai Rp 450 juta.
"Jadi kita himbau masyarakat untuk tepat membayar tepat waktu, kalau merasa tidak terbebani sebaiknya beralih dengan membayar sistem prabayar, masyarakat bisa mengendalikan pemakaian listriknya," ujarnya.
sumber:tribun pontianak
Tidak ada komentar:
Posting Komentar