SAMBAS – Ketua Panitia Pembentukan Kabupaten
Sambas Utara, Munawar M Saad, mengatakan, calon Kabupaten Sambas Utara
bakal disetujui oleh Bupati Sambas. Menurut dia, Bupati Sambas melalui
Asisten I Setda Pemkab Sambas sudah merospon positif rencana
pembentukannya. “Berdasarkan hasil audinesi Tim Panitia KSU dengan
Bupati yang diwakili Asisiten I Sayuti didampingi Kabag Tapem tanggal 17
September 2012, memutuskan, pada prinsifnya Bupati sangat mendukung dan
merespon keinginan masyarakat calon Kabupaten Sambas Utara untuk
dimekarkan,” kata dia.
Menurut dia, layak tidaknya dimekarkan tersebut, tentu setelah dikaji
oleh tim dari Untan Pontianak dalam desain penataan daerah Kalbar. “KSU
direkomendasikan untuk segera dimekarkan, karena sudah sangat layak
untuk dijadikan daerah otonomi baru.
Panitia diimbau segera merevisi proposal dan profil calon KSU, membuat peta wilayah dan secepatnya mengubah SK DPRD tahun 2008. Setelah semuanya persyaratan dilengkapi dan disesuaikan dengan UU Nomor 78 Tahun 2007, maka Panitia dipersilahkan menghadap Bupati guna penandatangan SK Persetujuan Pemekaran KSU,” papar dia.
Menurut dia, berdasarkan desain penataan daerah Kalbar dan SK DPRD Kabupaten Sambas Nomor 02 Tahun 2008, secara akademis, yuridis, dan politis, keberadaan calon Kabupaten Sambas Utara di wilayah Kabupaten Sambas tersebut dapat dipertanggungjawabkan. “Kini, perjuangan dan perjalanan pembentukan KSU tinggal menunggu SK Bupati Sambas. Bila SK Bupati Sambas dan SK dari Badan Permusyawaratan Desa sesuai UU Nomor 78 tahun 2007, maka selangkah lagi harapan terwujudnya KSU menjadi kenyataan,” katanya.
Diakuinya, rencana pembentukan Kabupaten Sambas Utara, telah menjadi kebulatan tekad dan harga mati dari seluruh masyarakat di calon kabupaten tersebut. Masyarakat di sana, ditegaskan dia, memang ingin memperoleh kesejahteraan dan percepatan pembangunan. Kebulatan tekad itu, kata Munawar, terjadi pada 19 Maret 2006, di mana ratusan masyarakat perwakilan dari enam kecamatan, meliputi Jawai, Jawai Selatan, Paloh, Teluk Keramat, Tangaran, Tekarang, dan Desa Segarau, berkumpul di Sentebang, Jawai dalam acara kebulatan tekad dan menggagas Panitia Pembentukan Kabupaten Sambas Utara. “Dalam acara tersebut dinyatakan sebuah kebulatan tekad dari enam kecamatan dan ditambah Desa Sengarau, untuk membentuk sebuah pemerintah kabupaten baru yang otonom. Demikian pula telah dlaksanakan deklarasi pembentukan KSU tanggal 3 Maret tahun 2007 di Desa Sentebang, Kecamatan Jawai.” (zrf)
Panitia diimbau segera merevisi proposal dan profil calon KSU, membuat peta wilayah dan secepatnya mengubah SK DPRD tahun 2008. Setelah semuanya persyaratan dilengkapi dan disesuaikan dengan UU Nomor 78 Tahun 2007, maka Panitia dipersilahkan menghadap Bupati guna penandatangan SK Persetujuan Pemekaran KSU,” papar dia.
Menurut dia, berdasarkan desain penataan daerah Kalbar dan SK DPRD Kabupaten Sambas Nomor 02 Tahun 2008, secara akademis, yuridis, dan politis, keberadaan calon Kabupaten Sambas Utara di wilayah Kabupaten Sambas tersebut dapat dipertanggungjawabkan. “Kini, perjuangan dan perjalanan pembentukan KSU tinggal menunggu SK Bupati Sambas. Bila SK Bupati Sambas dan SK dari Badan Permusyawaratan Desa sesuai UU Nomor 78 tahun 2007, maka selangkah lagi harapan terwujudnya KSU menjadi kenyataan,” katanya.
Diakuinya, rencana pembentukan Kabupaten Sambas Utara, telah menjadi kebulatan tekad dan harga mati dari seluruh masyarakat di calon kabupaten tersebut. Masyarakat di sana, ditegaskan dia, memang ingin memperoleh kesejahteraan dan percepatan pembangunan. Kebulatan tekad itu, kata Munawar, terjadi pada 19 Maret 2006, di mana ratusan masyarakat perwakilan dari enam kecamatan, meliputi Jawai, Jawai Selatan, Paloh, Teluk Keramat, Tangaran, Tekarang, dan Desa Segarau, berkumpul di Sentebang, Jawai dalam acara kebulatan tekad dan menggagas Panitia Pembentukan Kabupaten Sambas Utara. “Dalam acara tersebut dinyatakan sebuah kebulatan tekad dari enam kecamatan dan ditambah Desa Sengarau, untuk membentuk sebuah pemerintah kabupaten baru yang otonom. Demikian pula telah dlaksanakan deklarasi pembentukan KSU tanggal 3 Maret tahun 2007 di Desa Sentebang, Kecamatan Jawai.” (zrf)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar